Pihak penggugat IV itu dalam ini PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016. Editor: Aly Reza. Therefore, this paper focuses on how the judge's considerations in Decision. Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 934. WebNamun sayangnya, di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA, putusan kembali berpihak pada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. JatimNetwork. Alasannya bukan hanya hak milik yang kadaluwarsa, tetapi mereka juga tidak menempatinya secara langsung. “Menyatakan bahwa tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat maupun segala surat beserta semua turunannya yang dikeluarkan Kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Pemerintah Kota Bandung,. "Bahwa Intinya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya mengabulkan gugatan dari klien kami sebagai pemohon PK dalam perkara 109/PK//Pdt//2022 dengan warga Dago. Polusi Udara Jakarta. Siapa Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha di Kasus Dego Elos? Keluarga Muller menjadi perhatian masyarakat setelah kasus sengketa lahan antara 331. Dago Inti Graha kembali memanas. DAGO INTI GRAHA selaku Penggugat IV bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan Negara. Sengketa tanah di Dago Elos menemukan babak baru usai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini ternyata. Dalam putusan PK MA yang terbit tahun ini, hasilnya ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Ya, kita meminta pernyataan resminya dikeluarkanlah kalau dari BPN tidak akan melanjutkan sertifikasi dari pihak. VIDEO: Ricuh, Penonton Tak Bertiket Kompak Terobos Konser Indramayu Ambyar Fest. com, Jakarta - Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menyesalkan sekelompok warga yang melakukan pemblokiran jalan disertai tindakan anarkis di Jalan Ir H Juanda, tepatnya di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, Senin (14/8/2023). Aksi demonstrasi warga Dago Elos, Kota Bandung berakhir ricuh. Majelis hakim PN Bandung pada 24 Agustus 2017 memenangkan gugatan kelurga Muller. 1. Everything in standard report + All changes to the Articles of AssociationsSementara Erwin Senjaya Hartanto, selain sebagai Komisaris PT Dago Inti Graha, juga memiliki peran di PT Pusaka Mas Persada. Fidelis Tedja Surya Komisaris Independen Beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak. Dago Inti Graha Tengah ramai kericuhan di Dago, Kota Bandung antara warga Dago Elos dan Polisi pada Senin, 14 Agustus 2023. CO. Masyarakat kampung dago elos selanjutny mengajukan kasasi. Dari rentang waktu 2010 sampai 2017, diketahui warga berhasil mengajukan. Pada 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan keluarga Muller. K/Pdt/2019, klaim tanah dari Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha ditolak, karena tenggat waktu konversi Eigendom Verponding sudah berakhir pada 24 September 1980. Pada 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung memenangkan gugatan keluarga Muller. 1. Dago Inti Graha; 2. Keluarga Muller beserta PT. Duduk Perkara Kericuhan Dago Elos: Berawal dari Sengketa Lahan. Mereka ini mengklaim memiliki hak atas 3 bidang lahan seluas 5. or. Mengungkap Riwayat Keluarga Muller dan Jejak PT Dago Inti Graha dalam Skandal Dago Elos. Majelis hakim PN Bandung pada 24 Agustus 2017 memenangkan gugatan kelurga Muller. Setelah bergulir di persidangan, Majelis Hakim PN Bandung kemudian memutus perkara gugatan itu pada 27 Oktober 2017. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak. Para terlapor pun meminta warga Dago Elos untuk meninggalkan. Perusahaan ini baru didirikan 4 Agustus 2016. Dago Inti Graha 2013-sekarang : Founder & Direktur Utama, PT. Kerusuhan Dago Elos bermula dari rencana warga yang ingin melaporkan persoalan dugaan pemalsuan data dan penipuan tanah antara warga dengan pihak ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, ke Mapolrestabe Bandung. Dago Inti Graha melayangkan gugatan terhadap warga Dago Elos yang mengharuskan mereka meninggalkan tempat tinggalnya. Profil Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha di Kasus Dago Elos. Keterlibatan Dago Inti Graha, lantaran Eigendom Verponding, yang diklaim milik keluarga Muller sudah serahkan hak kepada Dago Inti Graha. Berdasarkan hal demikian, gabungan warga Dago – Cirapuhan melayangkan 4 gugatan. They have done this in major part, to show how the area should remain for its residents and not be cleared by developer PT Dago Inti Graha, following the March 29 decision favoring the side. Warga Dago Elos dinyatakan menang gugatan klaim lahan, dari mereka yang mengaku ahli waris keluarga George Hendrik Muller dan PT Dago Inti Graha. Warga Dago juga dipaksa meruntuhkan rumah mereka, lalu menyerahkan tanah kepada PT Dago Inti Graha tanpa syarat. This decision has caused injustice to the residents of Dago Elos. Dago Inti Graha as provided by the Ministry of Law and Human Rights of Indonesia. Gugatan ini dilayangkan pertama kali pada tahun 2017 lalu. Lia, warga Dago Elos menceritakan detik-detik mencekam bentrok dengan polisi buntut sengketa tanah dengan keluarga Muller. KBRN,Bandung; Alvin Wijaya Kesuma kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan ahli waris keluarga Muller angkat bicara terkait permasalahan sengketa lahan d. Hak itu lalu dioper kepada PT Dago Inti Graha, pada 1 Agustus 2016, lewat Direktur Utama Orie August Chandra. Secara sepihak dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller melayangkan gugatan ke pengadilan pada 28 November 2016. Surat tanah dari masa Hindia Belanda yang katanya Miliki George Hendri Muller (kakek dari trio Muller) kemudian dijadikan dasar oleh pengadilan untuk menentukan pemilik hak atas tanah di Dago Elos. Klaim ini kemudian yang dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Cimahi berdasarkan surat pernyataan. Warga saat itu unjuk rasa di depan Polrestabes Bandung Jalan Merdeka Kota Bandung. Dalam dinginnya udara kota Bandung,. "Warga Dago Elos saat ini sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dan tengah mempertahankan lahannya dari. BANDUNG - Warga menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang diduga represif saat melakukan pembubaran aksi blokade jalan di Dago Elos, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Senin (14/8/2023). Dago Inti Graha dan keluarga Muller (Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller) atas tanah seluas 6,9 Hektar yang mereka tempati sebagai rumah tinggal di Dago Elos. Alvin mengatakan bahwa status kepemilikan lahan Dago Elos telah memiliki kekuatan hukum. Apartemen The MAJ mangkrak operasionalnya karena melanggar Perda Kawasan Bandung Utara dan persentase RTH serta juga. Editor: Woro. H. Dia mengaku, sertifikasi pun sebetulnya beberapa kali telah dilakukan warga Dago Elos. mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha, perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga Hartanto. Dago Inti Graha yang merupakan korporasi memang kuat. (Pexels/Kelly) JatimNetwork. Dago Inti Graha. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Prosedur pengumpulan data menggunakan. WebSayangnya, di tingkat Peninjauan Kembali alias PK di MA, putusan kembali memihak kepada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Oleh karena itu, PT DIG menjadi pihak yang tercatat sebagai penggungat untuk mengenyahkan warga Dago Elos. Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller merupakan perwakilan generasi terkini dari keluarga Muller yang. Siapa Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha di Kasus Dego Elos? 18:53 WIB REKOMENDASI. Muit menyatakan, majelis hakim sebelumnya telah memutuskan bahwa tanah eigendom yang diklaim Muller dan ahli waris merupakan tanah negara karena setelah kemerdekaan, tanah itu tidak. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Namun, sejumlah warga ada yang belum memiliki sertifikat hak milik dan akan terus diperjuangkan oleh warga Dago Elos tersebut. Silang Monas Barat Laut, Jakarta, 12 Oktober 2023. "Warga tiba-tiba digugat atas klaim (tanah) oleh keluarga Muller," ujarnya kepada Kompas. co. com dari. Kuasa hukum keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, Alvin Wijaya Kesuma meminta semua pihak menghormati seluruh proses hukum. “Sejak menggugat warga Dago Elos di PN Bandung mereka telah menguasakan lahan itu ke PT Dago inti Graha, perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga Hartanto,” lanjutnya. Mereka melaporkan dugaan penipuan atas klaim. Ditanya. Mereka diprioritaskan memperoleh hak milik tanah, sementara warga Dago Elos terancam digusur. Di atas tanah yang diklaim tersebut sekarang terdapat Kantor Pos, Terminal Dago, dan ditempati oleh rumah-rumah warga RT 01 dan 02. Pada intinya keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha tidak menguasai tanah karena hak prioritas tidak diberikan pada mereka. Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 934. Dengan keluarnya putusan PK itu, warga menemukan bahwa korban gusuran PT. Masih dalam keterangan Tim Advokasi Dago Elos, aksi pelaporan ke Polrestabes Bandung dilatarbelakangi oleh ratusan warga Dago Elos yang terancam digusur. Apa Hubungan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha? Siapa George Hendrik Muller? Ini Profil WNA Jerman yang Berhubungan dengan PT. "Namun karena jika tanahnya (masih) bermasalah, di lapangan belum 'clear and clear', ada saling gugat. WebPada tahun 2016, keluarga Muller bersama dengan PT Dago Inti Graha (perusahaan properti di Bandung), mengajukan gugatan dengan mengklaim tanah tersebut dengan kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742. PeraturanLaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ahli waris dari Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha terhadap Warga Dago Elos Bandung. Siapakah mereka?" 29 Juli 2016 keluarga Hartanto mendirikan PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan yang didirikan untuk maju ke pengadilan, menggugat warga, guna mengenyahkan warga Dago Elos dari kampungnya. co. . WebHak itu lalu dioper kepada PT Dago Inti Graha, pada 1 Agustus 2016, lewat Direktur Utama Orie August Chandra. Lahan tersebut kini menjadi konflik antara warga Dago Elos dengan ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Tags. Therefore, this paper focuses on how the judge's considerations in Decision Number 109 PK/PDT/2022 are and whether it is in accordance with the provisions in force in the Basic Agrarian Law and related laws and regulations. K/Pdt/2019, hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980. Berikut profil Laurendra Hutagalung yang dikepung ratusan ojol karena konten. Pendekatan resistensi tentu bukanlah hal yang menarik. Dago dalam unjuk rasa menuntut keadilan. Perlu diketahui, bahwa lahan hunian warga Dago Elos-Ciharupan terancam digusur usai adanya klaim dari ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha yang berencana meyulap kawasan seluas 6,3 hektar itu menjadi kawasan apartemen The MAJ. Dago Inti Graha, Bandung, Jawa Barat. Prosedur pengumpulan data menggunakan. Kuasa Hukum PT Dago Inti Graha dan Ahli waris keluarga Muller, Alvin Wijaya Kesuma mengungkapkan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digulirkan ke Mahkamah Agung telah dikabulkan. Bandung, IDN Times - Kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan Ahli Waris dari Keluarga Muller, Alvin Wijaya Kesuma angkat bicara mengenai adanya konflik di Dago Elos, Kota Bandung, antara warga dan aparat kepolisian. Para warga dalam pernyataan tertulis mengatakan bahwa mereka ingin berjuang untuk mempertahankan ruang hidup, hak atas tempat tinggal dan sumber penghidupan. Sedangkan PT Dago Inti Graha dimiliki oleh Jo Budi Hartanto. *** Halaman: 1. Alasannya menurut pihak kepolisian karena yang melapor tidak memiliki sertifikat tanah. Sayangnya laporan dari warga ini ternyata ditolak oleh aparat kepolisian. Warga Dago Elos Bandung, Jawa Barat yang melakukan aksi unjuk rasa bersama sejumlah aliansi berujung bentrok dengan aparat kepolisian pada Senin (14/8) malam. Dago Inti Graha akan meluas ke wilayah Cirapuhan RW 01. Ketika itu, 332 warga digugat oleh tiga orang bernama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sanpedi Muller serta PT Dago Inti Graha. WebSelain itu dalam Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/ penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller CS kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741. Majelis hakim PN Bandung pada 24 Agustus 2017 memenangkan gugatan kelurga Muller. Lantas, siapakah keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dalam kasus Dago Elos tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini. Regional Banjir Rendam Sejumlah Desa di Pesisir Selatan Sumbar. Pengadilan kiranya sangat. Respon tersebut disampaikan PT Dago Inti Graha dan Ahli. Warga Dago Elos disebut kecewa terhadap sikap polisi. Sekitar pukul 12. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Berbagai macam dokumen disertakan oleh Trio Muller dalam pertempuran di Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah. PT Dago Inti Graha adalah pihak yang diberikan kuasa oleh keluarga Muller untuk mengurusi perkara ini. Konflik Dago Elos adalah konflik atas sengketa lahan yang berlangsung antara warga Kampung Dago Elos, Dago, Coblong, Bandung, Jawa Barat melawan pemilik lahan atas nama pihak dari Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha sejak Desember 2016. Currently, Dago has also become a culinary tourism center, shopping tourism center and a center. Angga menjelaskan, sengketa tanah di Dago Elos terjadi sejak November 2016. Tiga orang itu mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom vergonding (pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat di era Hindia Belanda) dari kakeknya yakni George Hendrik Muller. Kericuhan ini diberitakan bermula dari laporan warga Dago Elos atas dugaan pemalsuan data oleh. Pedoman Media Siber. Warga merasa kecewa lantaran laporannya ditolak pihak kepolisian. Akibatnya, sejumlah warga terluka usai bentrok dengan aparat. Dago Inti Graha, akhirnya kami menangkan setelah melewati proses gugatan perdata di tingkat kasasi,. Pusaka Agro Pacific 2016-sekarang : Komisaris, PT. Profil Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha di Kasus Dago Elos. Artikel ini menjelaskan aksi kemungkinan dan aktivitas perusahaan PT Dago Inti Graha (PT DIG) yang menggugat warga Dago Elos, Bandung, yang saja mereka. Sejumlah bukti dari warga dimentahkan, dianggap tak cukup kuat untuk jadi alas hak. Jawa Tengah - DIYPusaka Inti Graha 2019-sekarang : Komisaris, PT. Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:53 WIB. Warga Dago Elos digugat bersalah karena telah. PT Bandung Inti Graha (BIG) memulai bisnisnya dengan mengembangkan perumahan sederhana, Permata Cimahi di Bandung Barat. WebPutusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Pada 21 September 2022 warga Dago Elos. Warga Dago Elos perlu tahu dengan pebisnis macam apa mereka berhadapan. konflik lahan; Dago Elos; Polisi;Bandung, EDITOR. Shareholders. BandungBergerak. Kekerasan tersebut diduga terjadi pada Senin, 14 Agustus 2023, ketika warga Dago Elos. Pada 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung memenangkan gugatan keluarga Muller. Kericuhan pecah antara massa bentrokanAngga menuturkan, lahan hunian warga Dago Elos-Ciharupan terancam digusur usai adanya klaim dari ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha yang berencana meyulap kawasan seluas 6,3 hektar itu menjadi kawasan apartemen The MAJ. Jabar | 18:22 WIB George Hendrik Muller, Prajurit Kolonial Belanda yang Keturunannya Bakal Usir 300 Warga Dago Elos. This research method is a. Sebab, warga Dago Elos merasa kasus sengekta lahan dengan PT Dago Inti Graha tidak menemukan titik terang hingga memutuskan melakukan unjuk rasa yang berujung pembubaran polisi. Mahkamah Agung menyatakan bahwa klaim tanah oleh keluarga Muller dan PT Dago. Terlebih sengketa tanah yang berlangsung sejak beberapa waktu ke belakang sempat memanas setelah konflik pecah antara warga dan aparat kepolisian. Dago Inti Graha menggugat warga Dago Elos dengan berbekal tiga surat Eigendom Verponding. Pada 2022, MA dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 109/PK/Pdt/2022, menyatakan bahwa keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha diprioritaskan memperoleh hak milik atas lahan sengketa. Dago Inti Graha, menggugat 335 Kepala Keluarga serta Pemerintah Kota Bandung yang memiliki bangunan diatas lahan bekas Eigendom Verponding tersebut. Senin, 18 September 2023. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Dago Inti Graha dan keluarga Miller. Mereka sedang melakukan rapat tentang Dago di Kanwil ATR/BPN Jabar dan Polda Jabar,” katanya. Kuasa hukum PT Dago Inti Graha, Alvin Wijaya Kesuma, menyebut kepemilikan lahan Dago Elos yang disengketakan sudah. 30 WIB itu, diketahui terjadi aksi. DAGO INTI GRAHA selaku Penggugat IV bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan Negara. Hal itu diungkapkan kuasa hukum dari PT Dago Inti Graha, Alvin Wijaya Kesuma, melalui keterangannya yang diterima pada. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Silsilah keluarga Muller telah mengundang ketertarikan publik, terutama setelah munculnya sengketa lahan yang melibatkan 331 warga Dago Elos Bandung dan tiga cucu dari George Henrik Muller. VIDEO: Kronologi Kasus Dago Elos Bandung yang Berseteru dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Warga Dago Elos berada di ujung penggusuran, mereka dikalahkan di meja peradilan dan mereka masih melawan. Warga Dago juga dipaksa meruntuhkan rumah mereka, lalu menyerahkan tanah kepada PT Dago Inti. Dalam gugatannya, mereka juga meminta majelis mengesahkan pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah itu kepada penggugat IV yaitu PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016. Kericuhan ini diberitakan bermula dari laporan warga Dago Elos atas dugaan pemalsuan data oleh keluarga Muller yang berujung ditolak Polrestabes Bandung. Bukti kepemilikan lahan dari generasi keluarga Muller ini kemudian diserahkan kepada PT Dago Inti Graha pada 1 Agustus 2016, yang saat itu memiliki Orie August Chandra sebagai direktur utama. Menurutnya, saat ini kliennya sah sebagai pemilik lahan sebesar 6,3 hektare di kawasan Dago Elos. Namun, tahun 2022, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Baca Juga: Kronologi Sengketa Tanah Warga Dago Elos Hingga Aksi Blokade Warga. Putusan PK MA ini juga meminta warga untuk angkat kaki dari tempat. Atas hasil putusan tersebut, warga pun merasa dirugikan hingga resistensi tak dapat dihindari. Laman berikutnya. Gas Air Mata Hingga 7 Orang Ditahan Imbas Kericuhan di Dago Elos. Setelah bergulir di persidangan, Majelis Hakim PN Bandung kemudian memutus perkara gugatan itu pada 27 Oktober 2017. Pihak penggugat IV itu dalam ini PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016. Alvin Wijaya Kesuma sebagai kuasa hukum dari PT Dago Inti Graha dan ahli waris dari Keluarga Muller sempat membeberkan kepada awak media terkait Putusan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya mengabulkan gugatan dari klien kami sebagai pemohon PK dalam perkara 109/PK//Pdt//2022 dengan Warga Dago Elos sebagai Termohon PK. Standard Report $50. Ia menggugat bersama PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti di Bandung. Festival Kampung Kota 3 diselenggarakan di Dago Elos untuk mengubah titik konflik menjadi ruang publik dan merawat perjuangan melawan penggusuran. Warga Dago Elos bahkan sempat melakukan demo hingga aksi blokade jalan tepatnya di kawasan pemblokiran jalan Ir H. Alhasil, mereka meninggalkan Polrestabes Bandung dan memblokade jalan Dago. Sengketa lahan sampai ke meja Mahkamah Agung (MA). Tentang Kami.